Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman menerima kunjungan resmi dari jajaran Pengadilan Agama Pariaman, Kamis (17/4), dalam pertemuan yang menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, Kamis (17/4/2025).
Walikota Pariaman, Yota Balad, merespons dengan menginstruksikan dua dinas terkait untuk segera menindaklanjuti agenda strategis yang dibahas.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Fajri, didampingi Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, serta sejumlah pejabat lainnya. Hadir pula Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Yulia, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Walikota.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan ini. Pembangunan Kota Pariaman menuntut kolaborasi lintas lembaga. Tanpa itu, sulit mewujudkan kemajuan yang menyeluruh,” ujar Yota Balad, mantan Sekretaris Daerah Kota Pariaman yang kini memimpin pemerintahan kota pesisir tersebut.
Dalam arahannya, Yota menegaskan pentingnya tindak lanjut atas masukan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama, khususnya terkait persoalan sosial dan hukum yang tengah dihadapi masyarakat. Ia pun memberi instruksi langsung kepada DP3AKB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk segera mengambil langkah konkret.
Salah satu agenda yang akan digulirkan adalah pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu, yang ditargetkan berlangsung paling lambat pada Mei mendatang.
Program ini ditujukan bagi warga yang menikah secara siri atau tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), guna memastikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
“Dengan pengakuan hukum yang sah, kita bisa lebih maksimal dalam menjamin hak-hak dasar keluarga di Kota Pariaman. Ini juga bagian dari komitmen kami dalam memperkuat struktur sosial di tingkat akar rumput,” tegas Yota.
Langkah ini dipandang sebagai wujud nyata upaya integratif pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan hukum yang inklusif, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan di masyarakat. (*)