Padang -- Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pembatasan iklan rokok di ruang publik.
Walikota Padang, Fadly Amran, mengatakan sejumlah regulasi telah diberlakukan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Walikota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR.
Berbicara dalam audiensi bersama tim Andalas Tobacco Control (ATC) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat (18/4/2025), Fadly menyampaikan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap iklan rokok, terutama di fasilitas publik.
"Kami ingin menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia. Karena itu, optimalisasi penerapan kawasan tanpa rokok menjadi prioritas," ujar Fadly Amran.
Pemerintah daerah, kata Fadly, juga mendorong kolaborasi lintas sektor dengan masyarakat dan akademisi dalam upaya menegakkan aturan yang telah ada.
Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, menyambut baik komitmen Pemko Padang. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan.
"Kami mengapresiasi regulasi yang telah diterbitkan, namun keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada penegakan dan kesadaran masyarakat," jelas Kamal.
Menurut ATC, pengawasan reklame rokok dan edukasi publik masih perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya generasi perokok baru, terutama di kalangan remaja.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat serta menyiapkan langkah-langkah preventif di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
Pemerintah Kota Padang berharap pendekatan yang dilakukan dapat menekan angka perokok aktif, melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, serta memperkuat citra kota sebagai destinasi wisata dan tempat tinggal yang sehat. (Diona)