Padang - Walikota Padang, Fadly Amran, akhirnya angkat suara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan berinisial AMP dengan seorang staf kecamatan berinisial NG. Pernyataan tersebut disampaikan Fadly, Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Fadly menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan dijalankan secara profesional, proporsional, dan terbuka.
"Kami berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan pemeriksaan akan kami sampaikan secara terbuka," ujar Fadly.
Ia juga menyatakan bahwa terhitung Minggu (27/4/2025) dini hari, AMP telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP, diputuskan malam itu juga bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat," tambahnya.
Fadly, yang dikenal sebagai walikota termuda di Padang, memastikan roda pemerintahan tidak akan terganggu.
Untuk sementara, jabatan Camat Padang Selatan akan diisi oleh Sekretaris Camat sebagai Pelaksana Tugas.
Di akhir keterangannya, Fadly menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami mohon maaf kepada seluruh warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan. Namun, kami tegaskan bahwa Pemko Padang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Untuk saat ini, mari kita hormati proses pemeriksaan agar diperoleh data dan fakta yang valid," tutup Fadly Amran di sela pertemuan dengan para petani milenial Kota Padang. (Dion)