Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pariaman Klarifikasi Polemik SK PPPK dan TMS PPPK Tahap Dua

24 Maret 2025 | 24.3.25 WIB Last Updated 2025-03-24T07:06:03Z

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap 663 SK PPPK tahap pertama, melainkan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi di Balaikota Pariaman, Senin (24/3/2025), Mursalim menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Penjabat (PJ) Walikota sebelumnya, Roberia, dinilai tidak sesuai regulasi. Salah satu ketidaksesuaian adalah masa berlaku SK yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi, bukan berlaku hingga pensiun seperti yang tertuang dalam keputusan awal. 

"Lebih baik diperbaiki sekarang daripada melanjutkan kebijakan yang keliru dan berpotensi berdampak hukum di kemudian hari," ujar Mursalim.

Koordinasi dengan Aparat Hukum

Mursalim juga menegaskan bahwa Pemko Pariaman tidak menghapus status SK PPPK yang telah diberikan, melainkan hanya memperbaikinya agar sesuai aturan. Pihaknya telah berkoordinasi BKN, termasuk dengan kepolisian terkait aspek hukum yang mungkin timbul.

"Jika SK yang dikeluarkan tetap diberlakukan dalam bentuk awalnya, ada risiko hukum yang bisa terjadi. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai regulasi agar tidak merugikan para pegawai maupun pejabat yang bertanggung jawab," tambahnya.

Keterlambatan dan Pemblokiran Akses Pemko

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pariaman, Irmadawani, mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinan Roberia, dirinya tidak difungsikan dalam proses administrasi kepegawaian.

Selain itu, akses akun resmi Pemko Pariaman ke sistem administrasi kepegawaian sempat diblokir oleh PJ Walikota sebelumnya. 

Pemblokiran ini menyebabkan keterlambatan dalam masa sanggahan bagi calon PPPK tahap kedua. Akses baru bisa dipulihkan setelah Walikota Yota Balad mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keanehan dalam Proses SK

Menurut Irmadawani, SK PPPK di Kota Pariaman mengalami kejanggalan yang tidak ditemukan di daerah lain. Template SK yang digunakan telah diubah dan diedit setelah diunduh oleh Roberia, yang dinilai melanggar prosedur.

"Ini satu-satunya kasus di Indonesia. Banyak pemerintah daerah lain mempertanyakan keanehan ini," kata Irma.

Sebelum pelantikan PPPK, walikota juga sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan bahwa status tenaga honorer tetap berlaku sebelum pengangkatan resmi PPPK agar bisa menerima gaji.

Tahap Kedua Rekrutmen PPPK dan Regulasi Baru

Terkait rekrutmen PPPK tahap kedua, Mursalim menjelaskan bahwa syarat utama adalah telah bekerja minimal dua tahun dengan gaji dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Tenaga lepas seperti petugas kebersihan, sopir, petugas keamanan, dan pramusaji tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2022.

Sebagai alternatif, tenaga kerja di bidang tersebut tetap bisa bekerja melalui mekanisme outsourcing langsung dengan instansi terkait, tanpa perlu perantara pihak ketiga.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan efisiensi belanja pegawai dengan batasan maksimal 30 persen pada 2027, sementara saat ini belanja pegawai masih di atas 50 persen.

Dari total formasi 828 PPPK tahap kedua, terdapat 591 peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 576 yang Memenuhi Syarat (MS).

Dengan perbaikan yang dilakukan, Pemko Pariaman memastikan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama tetap berjalan sesuai jadwal yang dipercepat pada 1 Juli 2025, lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan BKN pada Oktober 2025. (OLP)


×
Berita Terbaru Update