Pariaman – Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Jumat (21/3).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, dan dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah dan kepala desa se-Kota Pariaman.
Dalam pidatonya, Mulyadi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga berbagai program pemerintahan dapat berjalan dengan lancar," ujar Mulyadi.
Sebagai mantan anggota DPRD Kota Pariaman selama tiga periode, Mulyadi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam menjaga komunikasi yang efektif serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah sebelum LKPJ dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan pada tahun anggaran berikutnya. (*)