Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum pada Kamis, 27 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di kawasan Pasar Rakyat Pariaman.
Sebagai bagian dari persiapan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman telah menggelar rapat teknis pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah merumuskan strategi dan membagi tugas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif.
Penertiban ini akan menargetkan PKL yang berjualan di area parkir, trotoar, dan badan jalan. Beberapa instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, turut serta dalam perencanaan.
Pihak kepolisian, TNI, serta perwakilan pedagang juga dilibatkan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan efektif.
Penataan PKL di berbagai kota kerap menjadi tantangan, karena selain bertujuan menjaga keteraturan kota, kebijakan ini juga berdampak pada sumber penghidupan para pedagang kecil.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai solusi alternatif yang disiapkan bagi para PKL yang terdampak.
Namun, dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan, pemerintah berharap kebijakan ini akan berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik. (*)