Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadwal dipercepat, Yota Balad-Mulyadi dilantik 6 Februari 2025

22 Januari 2025 | 22.1.25 WIB Last Updated 2025-01-22T12:09:18Z


Pariamantoday - Walikota Pariaman - Wakil Walikota Pariaman terpilih, Yota Balad-Mulyadi dan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dipastikan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.


Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI beserta DKPP RI pada Rabu, 22 Januari 2025.


Sementara untuk kepala daerah yang bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan sidang MK yang jadwal akhirnya pada 15 Maret 2025 mendatang.


Berikut hasil keputusan RDP yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.


Kesimpulan Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.


Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:


1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (OLP) 

×
Berita Terbaru Update