Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edison TRD, Pelantikan Balad-Mulyadi menunggu arahan Presiden

2 Januari 2025 | 2.1.25 WIB Last Updated 2025-01-02T06:00:42Z

Pariaman - Penasehat Pemenang sekaligus Ketua Tim Hukum Walikota dan Wakil Walikota Pariaman peraih suara terbanyak Yota Balad-Mulyadi, Edison TRD, SH, MH, mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 sampai saat ini belum ada perubahan aturan.

Sehingga, menurut Edison TRD, Yota Balad-Mulyadi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 atas Perubahan (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

Namun demikian, sambung Edison TRD, SK Pelantikan Kepala Daerah yang menandatanganinya adalah Presiden. Jika Perpres dilakukan perubahan, maka jadwal itu yang akan diikuti.

"Sampai hari ini Perpres itu belum dirubah, dengan jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari dan bupati dan walikota 10 Februari 2025," ujar Edison TRD di Pariaman, Kamis (2/1/2025).

Sesuai Perpres No 80, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak berkasus di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik sesuai jadwal, sementara yang berkasus, menunggu hasil Keputusan MK.

"Tujuannya ada banyak kasus lanjut ke MK dan juga banyak daerah yang tidak ada kasus. Yang tidak berkasus seperti Kota Pariaman mungkin dilantik sesuai jadwal selama Perpres tidak ada perubahan," ungkap Edison TRD.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari MK terkait Pilkada Pariaman, meski tidak ada berkasus di MK.

"Surat pemberitahuan MK diperlukan untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih," kata Ali Unan melalui sambungan telepon.

Dikatakannya, sampai saat ini KPU Kota Pariaman masih menunggu arahan KPU RI terkait jadwal penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Dikabarkan berbagai media, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi MK perihal pelantikan kepala daerah serentak pada 2025 mendatang.

Menurutnya, konsultasi tersebut dilakukan demi mendapat kepastian hukum kapan pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan di saat sejumlah hasil Pilkada digugat ke MK.

Bima menuturkan Kemendagri perlu melakukan konsultasi karena dalam amar putusan MK sebelumya telah memerintahkan untuk melantik kepala daerah secara serentak. Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin menghormati hak konstitusi para calon kepala daerah yang ingin melakukan gugatan hasil Pilkada. (OLP)

×
Berita Terbaru Update