Pariaman - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Metropol Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkaji secara hukum berbagai kasus mangkrak pada proyek Pemko Pariaman jika ada indikasi kerugian uang negara. Metropol Sumbar akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pariaman dan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ketua Haruan LSM Metropol Sumbar, Fauzan Chaniago mengatakan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto, selaku LSM, pihaknya akan ambil bagian menjadi salah satu instrumen pemberantasan korupsi.
Dikatakan pengacara muda yang sedang lagi naik daun itu, Metropol Sumbar tidak akan menoleransi pemborosan apalagi penyelewengan uang daerah untuk kepentingan oknum pejabat dan oknum kontraktor.
"Metropol sebagai LSM Anti Korupsi akan mengawal setiap uang negara yang dibelanjakan agar tidak terjadi kongkalikong lagi antara oknum pejabat dan oknum kontraktor," kata Fauzan Chaniago, Jumat (13/12/2024)
Sebagaimana diberitakan berbagai media sebelumnya, sebanyak 123 unit tangki septik terpaksa terabaikan di BLUD UPTD Air Bersih Kota Pariaman.
Ratusan tangki septik yang tidak sesuai spesifikasi kini mangkrak, sementara Pemkot Pariaman harus menanggung beban utang belasan miliar.
Proyek yang merupakan bagian dari pembangunan 1.000 tangki septik dari DAK Kementerian PUPR tahun 2023 ini menghadapi kendala besar karena ketidaksesuaian spesifikasi.
Kepada reportaseinvestigasi.com, Kadis Perkim LH, Feri Andri mengatakan tangki itu diletakkan di sana karena merasa tempat itu paling aman karena ada penjaganya.
"Untuk penyelesaian proyek tersebut akan diusulkan dikerjakan oleh dinas PU. Pengerjaan itu tidak bisa dilanjutkan karena saat ini Pemko Pariaman fokus untuk membayar utang," kata Feri sebagaimana dikutip dari reportaseinvestigasi.com, beberapa bulan lalu, Selasa (13/8/2024).
Dari hasil penelusuran, pengerjaan tangki septik dalam petunjuk teknisnya hanya berlaku sepanjang kontrak Agustus hingga Oktober 2023.
Selama masa pengerjaan, pihak Kementerian PUPR menilai bahwa pengerjaan tangki septik yang sudah berjalan, tidak semuanya sesuai spek.
Sehingga tidak semua dana dibayarkan oleh Kementerian PUPR, akibatnya Pemko Pariaman berutang kepada kontraktor senilai Rp 3.158.161.776, lebih.
Pejabat (PJ) Walikota Pariaman, Roberia mengatakan kepada reportaseinvestasi.com, dalam perkara itu, Pemko Pariaman tidak menghentikan proyek penampungan tinja tersebut, malah melanjutkan kontrak baru dengan menggunakan anggaran APBD.
Akibatnya proyek tersebut terpaksa dihentikan pihaknya karena tidak ada uang untuk bayar kontraktor.
"Itu barang (1000 tangki septik) telah dibeli namun belum dibayar dan akhirnya jadi utang. Kontraktor sudah bekerja sementara tidak ada uang untuk membayar. Makanya saya stop," ungkap Roberia.
Dijelaskannya, setelah pengerjaan dihentikan, Roberia terpaksa harus membayarkan utang sebanyak Rp3.158.161.776.
Dengan rincian, pembayaran termin ll sebanyak 1.443.462.250 APBD perubahan 2024.
Pembayaran termin lll sebanyak Rp191.392.750 APBD perubahan 2024. Pembayaran termin ll Rp1,523.306.776 APBD Perubahan 2024.
Meskipun demikian saat ini masih tersisa 123 septik tangki yang belum terpasang dan itu diletakkan di UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Pariaman.
Diketahui bahwa Pemko Pariaman memiliki hutang Rp14 miliar lebih karena dalam temuan BPK dikatakan hutang tersebut disebabkan oleh tidak bagusnya manajemen keuangan Pemko Pariaman sejak tahun 2020-2023.
Menanggapi hutang itu, Roberia mengaku sudah melakukan pelunasan secara berkala hingga pertengahan 2024 ini.
"Sudah dibayarkan, tinggal yang kecil-kecil saja lagi. Pada dasarnya sudah hampir 100 persen dibayarkan," kata Roberia. (IDM/OLP)