Pariaman - Penjabat (PJ) Walikota Pariaman, Roberia melantik Mursalim sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Minggu sore (15/12/2024).
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/5645/BKD-2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat pertanggal 12 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah Kota Pariaman yang definitif.
Roberia menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PJ Sekda Kota Pariaman dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena masa jabatan PJ Sekda, Yaminu Rizal telah habis.
Masa jabatan PJ Sekda Yaminu Rizal berakhir pada 13 Desember 2024 terhitung 3 bulan setelah dilantik pada 13 September 2024.
Pengangkatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Pj Sekda yang baru, Mursalim berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
Mursalim merupakan Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. (*)