Pariaman - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman jadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/11/2024).
Rakor yang mengusung tema “Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Pada Tahun 2024” tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal.
Yaminu Rizal mengatakan tema rakor sesuai dengan apa yang terjadi di Kota Pariaman saat ini, yakni pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Saat ini di Kota Pariaman masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat," ungkapnya.
Selayaknya, imbuh dia, ASN terbebas dari intervensi politik praktis, bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Dia mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman agar menjaga integritas dan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon agar terwujudnya pemilihan umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan salah satu tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, dan upaya penindakan serta penengakan hukum itu sudah menjadi alternatif terakhir bagi Bawaslu ketika adanya potensi pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN.
Netralitas, kata dia, merupakan faktor krusial untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Mari kita jaga Pilkada Badunsanak dengan berusaha memaksimalkan diri untuk segera dan bisa menegakan aturan, serta bisa menjaga prinsip-prinsip netralitas ASN,” ucap Vifner.
Rakor tersebut ditutup oleh Plt. Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi, dihadiri Kepala Daerah se-Sumatera Barat.
Sementara narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sekda se Sumbar. (*)