Pariaman - Polres Pariaman menetapkan 7 orang Pejabat Pemko Pariaman tersangka pidana pemilu dari 10 orang sebelum dilakukan penyidikan dan gelar perkara melibatkan ahli.
Kasus ini berawal dari viralnya tangkapan percakapan Grup WhatsApp yang dinamai LSJ Manggagai oleh para ASN yang rata-rata pejabat eselon. Di antaranya bahkan ada yang mengampu eselon II dan III.
Dalam grup WA itu, puluhan Pejabat Pemko Pariaman melakukan penggalangan dana, menyusun relawan hingga mengancam pejabat lainnya jika tidak mendukung Calon Walikota Pariaman nomor urut 01 Genius Umar dengan mencatut nama Penjabat Walikota Pariaman, Roberia.
Terkait nama Roberia yang dicatut, Pariamantoday.com sudah melakukan konfirmasi langsung pada 18 Oktober melalui pesan WhatsApp, tapi hingga hari ini belum dibalas Roberia
Namun, melalui Penjabat Sekdako Pariaman, Yaminurizal, Roberia memberikan pernyataan resminya terkait netralitas dia di Pilkada. Kutipan pernyataannya itu telah ditulis Pariamantoday.com di berita kasus ini, sebelumnya.
Fokus pada ketersangkaan 7 pejabat, masih dari tangkapan layar LSJ Manggagai, juga dibahas pemetaan wilayah, alat peraga kampanye hingga ajakan bertemu di rumah toko milik Genius Umar.
Kasus itu dilaporkan oleh masyarakat pada Jumat 18 Oktober 2024 lalu, kemudian oleh mahasiswa beberapa hari setelahnya. Pelapor membawa bukti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer penggalangan dana yang diperuntukkan untuk Paslon 01.
Laporan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Pariaman, lalu merilis 15 nama ASN. 10 orang dugaan pidana pemilu sekaligus netralitas ASN dan 5 orang pelanggaran netralitas ASN.
Selanjutnya Bawaslu Pariaman meneruskan kasus dugaan pidana pemilu ke Polres Pariaman dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan 7 tersangka pidana pemilu yang kesemuanya ASN itu, terancam hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.
Sementara 3 orang pejabat yang namanya masuk dugaan pasal pidana pemilu dinyatakan tidak memenuhi bukti setelah dilakukan penyidikan mendalam bersama ahli.
"Kami telah final melakukan penyidikan terhadap oknum ASN yang dilaporkan,” ungkap Rinto Alwi di Pariaman, Senin (4/11/2024).
Pejabat Pemko Pariaman yang ditetapkan tersangka ini adalah inisial A, DH, FH, DH, RZ, BH dan R.
Rinto Alwi menyebut berkas perkara pidana pemilu tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Kamis (7/11/2024).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa kepada wartawan mengatakan sedang menunggu berkas perkara. Setelah itu, kejaksaan akan memeriksa paling lambat selama tiga hari.
Pilkada Pariaman diikuti tiga pasangan calon. Dalam beberapa minggu belakangan suhu politik makin memanas pasca kasus LSJ Manggagai.
Aksi saling lapor, pertikaian di media sosial yang minim narasi oleh masing-masing para pendukung, menjadikan Pilkada Pariaman salah satu yang "paling berisik" di Sumatera Barat. (OLP)