Pariaman – Roberia kembali menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota (Wako) Pariaman untuk beberapa bulan ke depan hingga terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang baru secara definitif hasil dari Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024, Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Petikan putusan Menteri Dalam Negeri diterima langsung Roberia di Ruang Tamu Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (14/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan bahwa perpanjangan tugas ini sudah sewajarnya dilakukan mengingat sebelumnya Roberia telah memimpin Kota Pariaman dengan sebaik - baiknya.
"Menjadi pemimpin pada saat situasi akan Pilkada akan membuat kepala daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang lebih berat. Seorang kepala daerah harus mampu mengontrol dan menjaga netralitas ASN karena biasanya persaingan di kota akan lebih berat dari daerah lain seperti bupati atau provinsi," ungkapnya.
Tidak hanya terkait masalah kesiapan Pilkada, Audy juga mengingatkan bahwa sekarang sudah di penghujung tahun 2024, jadi hendaknya seluruh OPD segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing2 - masing.
"Selamat kepada Roberia atas kelanjutan jabatannya, semoga lebih amanah dan lebih konsisten dalam mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kota Pariaman," ujarnya.
Sementara itu, Roberia usai menerima petikan SK mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali untuk memimpin Kota Pariaman sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Ini merupakan tugas yang cukup berat meskipun sebelumnya saya telah menjabat Pj Wako Pariaman. Hal ini karena dalam waktu dekat, akan dihelatnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah Kota Pariaman Tahun 2024. Di sini yang paling penting untuk ditekankan, bagaimana seluruh ASN menjaga netralitasnya sehingga ASN tidak terbentur masalah dalam bertugas," ungkapnya.
Seperti yang tertulis dalam SK Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Jabatan, Roberia tetap bertugas seperti biasa dan memberikan laporan pe rtiga bulan terkait tugas dan tanggung jawab menjadi kepala daerah.
"Saya akan tetap memberikan laporan pertanggungjawaban tugas saya per tiga bulan kepada Pemerintah Pusat. untuk itu saya mohon doa restu dan kerjasamanya agar semua tugas dan tanggung jawab saya bisa saya kerjakan dengan lancar dan tepat waktu," ujarnya mengakhiri. (*)