Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut WAG LSJ Manggagai dukung Genius, 10 Pejabat dijerat Pidana Pemilu

26 Oktober 2024 | 26.10.24 WIB Last Updated 2024-10-26T13:57:21Z

 


Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menyelesaikan tahap dua pemeriksaan dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN Pemko Pariaman di Pilkada. 


Selanjutnya Bawaslu akan menyerahkan hasil pemeriksaannya ke lembaga terkait; 10 orang ASN dengan dugaan pidana pemilu ke kepolisian dan 5 orang terkait netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kasus ini bermula dari percakapan grup WA yang dinamai LSJ Manggagai yang viral di media sosial. Dalam grup itu sejumlah pejabat Pemko Pariaman melakukan percakapan yang mengarah keberpihakan, termasuk mencatut nama Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia untuk menakuti ASN yang memihak ke calon walikota nomor urut 03 Yota Balad.


Dalam grup itu, ASN terang-terangan terlibat aktif menggalang kekuatan dengan menyiapkan relawan, termasuk donasi dana yang ditransfer ke rekening pejabat eselon II. Dalam tangkapan layar grup WA terlihat bukti jumlah donasi beserta rekening pemberi dan pengumpul donasi.


Strategi dan pendanaan sesama ASN untuk pemenangan Cawako Genius Umar ini akhirnya bermuara ke dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran netralitas ASN setelah dilaporkan oleh masyarakat dan mahasiswa pasca bocornya tangkapan layar percakapan di grup WA itu.


Bawaslu Pariaman sendiri secara resmi telah mengumumkan status kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas ASN yang melibatkan 15 oknum pejabat eselon II dan III Pemko Pariaman pada Jumat (25/10/2024).


Belasan nama oknum pejabat ASN yang ditindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran netralitasnya sudah mendapat stempel dari Bawaslu Pariaman. Di antara nama-nama oknum pejabat itu, antara lain:


1. Azman, SE, MM; 2. Devi Hastuti, SE, MM; 3. Febriadi Hariko, S.STP, MH; 4. Budi Hendriadi, ST, MM; 5. Devi Hariandi, S.Kom, MM; 6. Rostri Zaelvi, MM; 7. Rita Oktavianti, ST, MT; 8. Eka Putra Pernanda, S.Kom, M.Kom; 9. Fuadi M, S.STP, M.Si; 10. Riko Jamal, ST, MT.


Kesepuluh oknum pejabat ini, menurut kajian Bawaslu Pariaman, memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu yang nantinya akan diproses oleh penegak hukum positif - kepolisian. 


Selain itu, kesepuluh oknum pejabat juga akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Sementara 5 oknum pejabat dan ASN lainnya, yakni Marini Jamal, S.Pt, MM; Riswady, SE; Wira Budiman, S.IP; Riska Hafizah, S.TP, MP serta Hasna Agus, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, juga ditindaklanjuti kasusnya ke BKN. Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut sesuai bobot dan porsi pelanggarannya. Mereka tidak masuk dalam sangkaan pasal dugaan pidana pemilu.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, kepada wartawan mengatakan ke semua pejabat dan ASN yang statusnya telah diumumkan Bawaslu tersebut, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu dan netralitas ASN.


Dia menegaskan semua pejabat dan ASN yang dilaporkan pada Jumat  (18/10) itu diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran dengan pasal yang disangkakan. 


Sekarang, kata dia, Bawaslu tengah meneruskan kajian perkara pidana ke kepolisian. 


"Bantinya penyidik dari Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kerja sampai berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya di Pariaman, Sabtu (26/10/2024).


Bawaslu Kota Pariaman sendiri, sambung Elmahmudi, telah melakukan pembahasan tahap dua yang membedah kajian Bawaslu dan penyelidikan oleh penyidik. 


Setelah kajian perkara di Bawaslu itu diteruskan ke kepolisian, kata dia, maka penyidik melakukan penyidikan. Setelahnya dilakukan pembahasan tahap 3 dengan membedah hasil penyidikan dan melimpahkan kasus ke kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.


"Tindak lanjut dari pembahasan tahap 3 kan disikapi dengan penyusunan rencana tuntutan dan surat tuntutan oleh jaksa, dan membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rentang waktu 5 hari kerja," pungkasnya. (Idm/OLP)

×
Berita Terbaru Update