Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sembilan larangan ASN terlibat Pilkada, sanksi hingga pemberhentian

1 September 2024 | 1.9.24 WIB Last Updated 2024-09-01T03:18:35Z

Pariaman - Hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang mendaftar untuk Pemilihan Serentak 2024. 

Ketiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri adalah Genius Umar- Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi dan Mardison Mahyuddin - Bahrul Hanif.

Hari ke-2, Rabu (28/8/24) sekitar pukul 16.00 WIB, KPU Kota Pariaman menerima pendaftaran Genius Umar - Muhammad Ridwan di halaman Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur. Mereka diusung koalisi Partai PKS, PBB, Demokrat dan Golkar.


Hari ketiga pendaftaran, Kamis (29/8/24) sekitar pukul 14.00 WIB, pasangan calon (Paslon) Yota Balad - Mulyadi, mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur. 

Mereka diusung koalisi PPP, NasDem dan Gerindra. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Mardison Mahyuddin - Bahrul Anif yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan 5 parpol non parlemen, yakni Partai Gelora, Ummat, Garuda, Masyumi dan Perindo.

Penjabat (Pj) Walikota Pariaman Roberia, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nantinya. 

Larangan keterlibatan ASN, kata Roberia, untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. 

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. 

"Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," jelasnya.

Menurut dia, terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. 

Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media social;

2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif;

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye;

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri;

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye;

6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik;

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon;

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan;

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP.

“ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya, terangnya. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas, jika ada ASN yang tidak Netral pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah menyerahkan berkas pendaftaran yang dinyatakan lengkap. 

Pemilihan Serentak Walikota dan Wakil Walikota Pariaman akan digelar pada 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia, dan tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh KPU terus berjalan sesuai jadwal.

KPU sendiri membuka pendaftaran Paslon mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahapan Penetapan Paslon pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September. (*)

×
Berita Terbaru Update