Pariaman - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengadakan Sosialisasi Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2024 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (26/9/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Ferialdi ini diikuti oleh seluruh sekretaris dan Kepala sub bagian umum di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Ferialdi mengatakan bahwa sosialisai FKP dan SKM merupakan dialog, diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
“Membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Selain itu, sambung dia, guna menyamakan persepsi bahwa SKM di setiap OPD perlu dilakukan.
"Hal ini dilaksanakan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik,“ imbuhnya.
Pelaksanaan SKM dan FKP, kata dia, sejalan dengan standar internasional, pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik.
Tidak hanya itu, tujuan sebenarnya guna mengetahui apakah pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan sudah memuaskan masyarakat.
“Kita berharap penyelenggaraan SKM dan FKP akan semakin luas. Tidak hanya dilakukan oleh beberapa OPD, namun oleh semua perangkat daerah,“ ujarnya.
Di saat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Lia Lestari mengatakan bahwa prinsip FKP adalah sederhana, partisipatif, transparasi, keadilan, akuntabel dan berkelanjutan.
“Menjelaskan sepenting apa SKM dilakukan. Masih banyak OPD yang belum mengukur SKM, kita perlu bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan melalui forum konsultasi publik,“ kata dia.
SKM menurut dia bukan sekadar formalitas, namun menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah sebagai salah satu alat yang memungkinkan untuk memahami sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Sosialisasi FKP dan SKM tersebut dimaksudkan agar setiap UPPP melaksanakan FKP sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun," katanya.
Selain itu, UPPP akan melaporkan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hasil FKP . (Dewi)