Foto Jambilink.id, insert: Sekretaris LCPM Pariaman, Sudirman Palo
Pariaman - Sekretaris Lembaga Cadiak Pandai Minang (LPCM) Kota Pariaman, Sudirman Palo, mengatakan pemberian gelar adat oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman sekaligus mantan Walikota Pariaman, Genius Umar kepada Gubernur Jambi, Al Haris, menyalahi hukum adat.
Kewenangan LKAAM menurutnya hanya memberikan rekomendasi. Sudirman Palo bahkan mempertanyakan jasa Al Haris untuk Kota Pariaman sehingga diberi gelar adat.
"Apa yang dibuatnya untuk Kota Pariaman sehingga diberikan gelar adat," kata Sudirman Palo di Pariaman, Senin (23/9/2024).
Sudirman Palo menduga pemberian gelar adat tersebut tidak lebih dari kepentingan politik Pilkada. Yang memberi calon, yang diberi juga calon.
"Inggok mancakam, tabang basitumpu. Proses pemberian gelar adat salah dan sangat keliru," sebutnya.
Oleh sebab itu, sambung Sudirman Palo, Genius tidak pantas menjadi Ketua LKAAM.
"Dia harus dicopot dari Ketua LKAAM karena merendahkan harkat dan martabat kaum suku di Pariaman," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media, Gubernur Jambi, Al Haris, bersama istrinya, Hesnidar Haris, dianugerahi gelar kehormatan adat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman di Ratu Convention Center (RCC), Jambi, Selasa (17/9/2024).
Pemberian gelar kehormatan tersebut ditandai dengan pemasangan Saluak kepada Al Haris oleh Ketua LKAAM Kota Pariaman, Genius Umar bergelar Rangkayo Rajo Gandam, dan pemasangan Tingkuluak kepada Hesnidar Haris oleh Bundo Kanduang Kota Pariaman.
Dengan adanya gelar kehormatan itu, dikutip dari media Jambi Link, Al Haris dan Hesnidar Haris diakui tidak hanya sebagai pemimpin daerah, tetapi juga sebagai tokoh yang dihormati dalam masyarakat adat Minangkabau. (OLP)