Pariaman - Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2018 – 2026 di ruang rapat Walikota Pariaman, Sabtu (24/8).
Dalam sambutannya, Roberia mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD masa jabatan 2018 – 2026.
“Ada empat orang PAW anggota BPD di Kota Pariaman yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini. PAW ini dilakukan karena ada yang mengundurkan diri dari jabatan dan yang meninggal dunia," katanya.
Meskipun hanya PAW, sambung dia, namun tugas dan tanggung jawab anggota BPD yang baru tetap dilaksanakan sepenuhnya.
"Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaiknya, jadilan badan hukum di tingkat desa yang bijaksana," imbuhnya.
Pelantikan PAW BPD berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota BPD periode 2018 – 2026 Pengganti Antar Waktu.
Adapun yang dilantik adalah Beniman dan Firdaus anggota BPD Desa Balai Nareh Kecamatan Pariaman Utara, Adriadi Zain Desa Cubadai Air Utara Kecamatan Pariaman Utara dan Masril sebagai anggota BPD Desa Rawang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“BPD merupakan satu-satunya lembaga legislasi di desa yang mempunyai tugas utama menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat," terang dia.
BPD menurut dia bisa memantau dan mengawasi, sehingga diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik untuk kemajuan, keamanan dan kesejahteraan desa.
"Pesan saya kepada pihak desa khususnya BPD, jaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik langsung,“ tandasnya. (*)