Pariaman - KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pilkada Serentak 2024.
"KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI,l berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, usai rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024, di Aula Sambalado Pariaman, Sabtu (24/8/2024).
Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK dan penerapannya berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"KPU Kota Pariaman memastikan mengikuti Keputusan MK. Penerapannya segera berlaku jelang pendaftaran pasangan calon," ungkap Ali Unan.
Ia menjelaskan bahwa KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus nanti.
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Surat dinas itu, kata dia, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024 yang menjadi pedoman bagi partai politik sampai PKPU diterbitkan.
Sementara menjelang pendaftaran paslon, KPU kota Pariaman juga telah menetapkan lokasi tes kesehatan bagi paslon, yakni di RS UNAND di Padang.
"Tes kesehatan paslon di RS Universitas Andalas di Limau Manis Kota Padang," terangnya. (*)