Pariaman - DPRD Kota Pariaman ketok palu (mengesahkan) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman tentang Pandangan Akhir Fraksi (Stemmotivoring) KUA & PPAS APBD Kota Pariaman Tahun 2025 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Efrizal beserta Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir.
Sementara Penjabat Walikota Pariaman diwakili oleh Plt Sekretraris Daerah Kota Pariaman, Yaminurizal dan beberapa Kepala OPD dan ASN Pemko Pariaman, di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (12/8/2024).
Plt Sekda Yaminurizal mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin antara pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman yang telah sejalan dan seirama dalam membangun Kota Pariaman.
“Saya yakin, dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun 2025, telah mengakomodir sebagian besar dari tujuan dan sasaran daerah," katanya.
Di samping itu, KUA PPAS juga mengakomodir kebutuhan dan tuntutan masyarakat, baik yang dijaring melalui Musrenbang maupun dari aspirasi anggota DPRD.
"Dan beberapa usulan yang disampaikan akan kami catat dan segera dievaluasi," sambung dia.
Yaminurizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman yang telah melakukan proses penyusunan dan pembahasan KUA & PPAS APBD Kota Pariaman 2025 sebagai sebuah komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Walaupun hari ini merupakan sidang terakhir anggota DPRD periode 2019-2024," pungkasnya. (*)