Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan rekomendasi kepada Suhatri Bur dan Yosdianto sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman periode 2025-2030.
SK bernomor 1857/IN/DPP/VII/2024 itu ditandatangani oleh PLT Ketua umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono bersama Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Moh. Arwani Thomahi di Kantor DPP PPP di Jakarta, Rabu (10/7).
SK Rekomendasi tersebut diserahkan Sekwil DPW PPP Sumatera Barat, Mulyadi atas nama DPP PPP kepada bakal calon wakil bupati Padangpariaman, Yosdianto.
Berikut isi SK Rekomendasi resmi dari DPP PPP untuk Suhatri Bur - Yosdianto tersebut
Yang Terhormat, DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat di- Padang
Bismilahirahmanirrahim Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam silaturahim, teriring do'a semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita. Sholawat Salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Amin.
Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana diusulkan oleh DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat melalui surat Nomor: 757/IN/DPW/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 perihal: Mohon Rekomendasi, maka dengan ini DPP Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. DPP Partai Persatuan Pembangunan setuju untuk merekomendasikan Sdr. Suhatri Bur, S.E., M.M. sebagai Calon Bupati dan Sdr. Yosdianto, S.Pd., M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2024-2029;
2. DPP Partai Persatuan Pembangunan memerintahkan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan Padang Pariaman bersama-sama dengan Pasangan Calon tersebut di atas untuk melakukan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan partai- partai lain guna memantapkan koalisi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padang Pariaman;
3. Kepada Pasangan Calon tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Padang Pariaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Persatuan Pembangunan hingga dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024-2029;
4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman;
5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Padangpariaman, M Hasby mengatakan untuk mengusung satu pasang calon ke KPU dibutuhkan minimal 8 kursi di DPRD Padangpariaman hasil Pemilu Legislatif 14 Februari lalu.
PPP sendiri, kata Hasby meraih 4 kursi. Namun berkat berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 7 kursi, maka berjumlah 11 kursi - melebihi syarat minimum.
"Koalisi dengan PPP - PAN untuk Pilkada Padangpariaman 2024 ini sudah solid. Selaku ketua DPD PAN Padangpariaman sekaligus bupati petahana, tentunya urusan koalisi berjalan dengan lancar," kata Hasby. (OLP)