Pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyiapkan 289 tempat pemungutan suara (TPS) guna menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
"TPS yang akan kami gunakan ialah TPS yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi di Pariaman, Kamis.
Ia merincikan 289 TPS tersebut terdiri dari 287 TPS reguler dan dua TPS khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan Pariaman.
Ia mengatakan KPU juga telah menyiapkan badan ad hoc untuk PSU pada Sabtu besok tersebut dengan menggunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara pada pemilu yang lalu.
"Jika ada yang tidak bersedia maka kami minta buat pernyataan, lalu kami lakukan penunjuk langsung melalui pemerintah desa dan kelurahan," katanya.
Yandi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pengamanan pelaksanaan PSU tersebut.
Ia menyampaikan juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu menyosialisasikan PSU tersebut selain dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.
Ia mengimbau warga di daerah itu meluangkan waktu untuk datang ke TPS pada 13 Juli 2024 guna memberikan suara untuk pemilihan DPD RI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan provinsi setempat yang akan dilaksanakan 13 Juli 2024.
"Kami melakukan sosialisasi PSU DPD RI, yang pertama dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama agar bisa memberdayakan para mubaligh," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi di Pariaman.
Mubaligh tersebut, lanjutnya akan menyampaikan terkait dengan PSU DPD RI kepada jamaah saat ceramah dan bertemu dengan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya juga telah meminta badan ad hoc yang ada di KPU Pariaman agar bekerjasama dengan pemerintah desa serta pengurus masjid dan mushala untuk menyosialisasikan terkait dengan PSU.