Pariaman - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman, menerapkan sanksi terhadap dua orang pria dan satu waria yang diduga usai melakukan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT di salah satu penginapan di daerah itu pada Jumat (7/6) malam.
"Saat personel sedang melaksanakan patroli ada warga mendatangi Kantor Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman dengan membawa dua pria dan satu waria," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan dari laporan warga tersebut diketahui bahwa dua pria dan satu waria itu telah melakukan perbuatan asusila di salah satu penginapan di Pariaman.
Setelah personel Satpol-PP Pariaman menginterogasi ketiga orang tersebut, lanjutnya maka diketahui mereka melanggar Perda No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban pasal 23, pasal 24, dan Pasal 25 dengan denda uang sebesar Rp1 juta.
"Jadi ketiganya dijauhi denda masing-masingnya Rp1 juta," katanya.
Ia mengatakan adapun identitas ketiganya yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya pria berinisial I (32) merupakan warga Kota Padang sedangkan waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam hal ini AM mengaku sebagai korban karena dirinya hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi. Namun ternyata saat di lokasi yang dijanjikan ia hanya bertemu dengan waria dan satu pria.
Alfian juga mengatakan saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli pasca mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sejumlah remaja laki-laki bergaya wanita berkumpul di sejumlah lokasi di daerah itu.
"(Karena itu saat mendapatkan laporan ada perlakuan LGBT) saya mengintruksikan anggota untuk sebagian ke kantor guna menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personel melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman," ujarnya.
Sejalan dengan itu, salah seorang anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman Anto mengatakan pihaknya tidak saja memberikan sanksi terhadap ketiga pelaku namun juga peringatan.
”Jika mereka masih mengulangi (perbuatan), maka mereka akan kami kirim ke tempat rehabilitasi untuk dibina," tambahnya.