Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman,memberikan jaminan kemudahan dalam berinvestasi kepada investor melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang baru-baru ini disahkan.
"Saat ini perda tersebut dalam tahapan evaluasi gubernur, jadi sekarang menunggu evaluasi gubernur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut maka pemerintah daerah dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum kepada investor terkait keuntungan yang diperoleh jika menanam saham di daerah itu.
Investor tidak saja dibantu dan dipermudah ketika berinvestasi di daerah itu namun juga mendapatkan keringanan pajak dan retribusi.
"Sekarang kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya," katanya.
Dengan adanya perda tersebut, maka pihaknya berharap dapat meningkatkan investasi yang kemudian berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di Kota Pariaman.
Tercatat realisasi investasi di Pariaman pada 2022 mencapai Rp44,1 miliar lalu pada 2023 mengalami peningkatan sekitar Rp8 miliar atau mencapai Rp52,1 miliar.
Meskipun mengalami peningkatan namun Pemkot Pariaman terus berupaya meningkatkan realisasi investasi guna memanfaatkan potensi daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pemkot Pariaman menyosialisasikan lima peraturan daerah yang disepakati dengan DPRD setempat pada Rabu (22/5) agar peraturan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama mengawal pelaksanaan lima Perda ini di lapangan dan kepada organisasi perangkat daerah teknis agar dapat segera menyosialisasikannya ke masyarakat," kata Pejabat Walikota Pariaman Roberia di Pariaman.
Empat dari lima perda yang disepakati pada Rabu (22/5) tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif yaitu Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, dan Pembentukan Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.
Sedangkan satu perda lagi merupakan inisiatif dari legislatif yaitu Perda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.