Pariaman - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, meminta Dubalang atau penjaga keamanan desa untuk membantu menciptakan kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
"Personil kami terbatas, tidak mungkin semua masjid dan musala kami awasi dalam pelaksanaan ibadah warga khususnya salat tarawih," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa (26/3).
Ia mengatakan dubalang dapat efektif menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama menjalankan ibadah salat tarawih karena setiap dusun di daerah itu telah terdapat penjaga keamanan desa tersebut.
Menurutnya dubalang beserta pengurus masjid dan mushola dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah selama ramadan sebab yang selama ini mengganggu proses ibadah tersebut yaitu kenakalan anak-anak yang bermain petasan.
Ia meminta pemerintahan desa di daerah itu mengerahkan dubalang guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama menjalankan ibadah salat tarawih karena penjaga keamanan desa tersebut digaji oleh pemerintah terendah tersebut.
"Gajinya sudah ada dari desa, tinggal pemberdayaannya," katanya.
Menurutnya jika dubalang diberdayakan sebagaimana tujuan awalnya dibentuk maka permasalahan keamanan di tingkat desa dan kelurahan di daerah itu dapat diminimalisir.
Pihaknya menjelaskan dubalang merupakan lembaga tradisional dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau yang berfungsi sebagai penegak dan penjaga keamanan, serta ketenteraman di nagari atau desa adat.
Dibentuknya dubalang di Pariaman yang saat ini telah mencapai 275 orang tidak saja sebagai penjaga keamanan namun juga upaya melestarikan kebudayaan Minangkabau di kota tersebut.
Sebelumnya, Pemko Pariaman mengawasi penjualan petasan selama Ramadhan 1445 Hijriah karena tidak saja mengganggu umat Muslim menjalankan ibadah khususnya salat tarawih, namun juga dapat mengakibatkan kebakaran.
"Kami telah menemukan anak-anak bermain petasan dan kami telah melakukan pemantauan ke pasar dan lokasi yang kemungkinan menjual petasan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian, di Pariaman.
Ia mengatakan jika ditemukan pedagang menjual petasan maka pihaknya akan menerapkan tindakan persuasif yaitu sosialisasi, namun jika di kemudian hari masih ditemukan yang bersangkutan menjual produk tersebut maka pihaknya akan menyita barang dagangannya bahkan diterapkan sanksi keras.