Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roberia ingatkan petugas penertiban APK bersikap netral

16 November 2023 | 16.11.23 WIB Last Updated 2023-11-16T12:20:26Z



Pariaman — Penjabat Walikota Pariaman, Roberia, melepas personil untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di halaman Balaikota Pariaman, Kamis (16/11).


Personil penertiban APK dan APS tersebut terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Penertiban dilakukan karena di lapangan masih banyak ditemukan APK yang masih terpasang dalam pantauan Bawaslu Kota Pariaman.


Roberia meminta kepada tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS bekerja sesuai aturan dan perintah dari Bawaslu, terutama bagi OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.


“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Lakukan penertiban sesuai arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari,” kata Roberia.


Roberia juga berpesan kepada tim penertiban agar bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS.


"Jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg, APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu," imbaunya.


Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama instasi terkait dan partai politik.


"Bahwa akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tapi belum diturunkan secara mandiri oleh partai dan caleg peserta Pemilu akan diturunkan oleh Bawaslu," kata Riswan.


Untuk penertiban, Bawaslu membentuk lima tim terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari utara sampai selatan, kemudian empat tim ditempatkan di empat kecamatan.


Penertiban alat peraga ada dua macam, pertama APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, kedua APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum. 


"Jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan," kata dia. (Desi)

×
Berita Terbaru Update