Pariaman - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman bekerja sama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek.
Pelayanan ini diresmikan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Selasa (12/9).
“MPP adalah kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarat dalam berurusan. Mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat passport,“ kata Genius Umar.
Kota Pariaman sendiri, tambah Genius, telah memiliki MPP dengan palayanan sangat baik. Hingga saat ini sudah ada 25 loket pelayanan terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 instansi vertikal dan 2 layanan promosi.
Dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, Genius berharap masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan bahwa pembukaan layanan AHU dan Merek bertujuan untuk mempermudah masyarakat Pariaman.
Layanan AHU, jelasnya, merupakan layanan yang diberikan terkait administrasi hukum umum yang salah satunya adalah perseroan perorangan. Layanan bersifat online ini diberikan dengan persyaratan memudahkan.
"Hal ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kemenkumham Wilayah Sumbar kepada Pemko Pariaman sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha,“ ungkapnya.
Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perorangan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, persekutuan perdata.
Selama, lanjut dia, pihaknya mengetahui bahwa untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan perusahaan dijadikan satu perusahaan yang kemudian baru bisa mengurus kepastian hukum. Sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi melalui layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online dan memiliki kepastian hukum. (Dewi)