Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertama di Sumbar, Genius bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

5 Juli 2023 | 5.7.23 WIB Last Updated 2023-07-05T11:56:00Z

 


Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman, Rabu (5/7).

"Melalui Peraturan Perwako nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym.

Menurut Lucy, saat ini Pemerintah Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, mulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis wajib belajar 12 tahun.

“Termasuk juga kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak serta desa ramah perempuan dan peduli anak, menyediakan tempat bermain yang sudah terstandarisasi Kementerian PPA," imbuhnya.
Selain itu, sambung Lucy, pihaknya juga mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan KPAD sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 61 pasal 26 Tahun 2016.

Pembentukan KPAD telah disesuaikan dengan SK Walikota Pariaman nomor 198/463/2023 KPAD yang beranggotakan tiga orang komisioner sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.

"Kami dinas DP3AKB kota Pariaman mendorong terbentuknya KPAD untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pariaman," jelasnya.

Walikota Pariaman, Genius Umar sebelumnya mengatakan pembentukan KPAD juga merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2016 tentang pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kabupaten kota.

"Dari dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat,” kata Genius.

Keberadaan KPAD kata dia, nantinya menjadi komunitas yang terorganisir, efektif dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.

“KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak dan Ramah Anak sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” tandasnya.(Phaik)

×
Berita Terbaru Update