Pariaman -Kota Pariaman terpilih untuk mengikuti penilaian Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tingkat nasional 2023 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual melalui zoom di ruang rapat Walikota Pariaman, Selasa (13/6).
VLH Evaluasi Kota Layak Anak tersebut diikuti oleh Walikota Pariaman, Genius Umar didampingi Sekdako Pariaman, Yota Balad, Wakil Ketua DPRD, Mulyadi, Ketua TP-PKK Kota Pariaman, Ny.Lucyanel Genius, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, LKAAM, Bundo Kanduang, dan Pengurus Forum Anak Kota Pariaman.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pariaman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, dan tim yang melaksanakan verifikasi lapangan hybrid kota layak anak untuk Kota Pariaman.
"Pemko Pariaman sangat serius dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak di Kota Pariaman, hal ini dibuktikan dengan Kota Pariaman yang telah menyandang predikat Kota Layak Anak kategori Madya selama 6 kali berturut-turut, dan tahun ini memasuki tahun ketujuh ," ujarnya.
Genius mengatakan, untuk mewujudkan Kota Pariaman menyandang KLA ini tidaklah mudah, perlu komitmen yang kuat, kapasitas kelembagaan yang mumpuni, juga kesamaan paradigma mengenai anak, dan kolaborasi yang sinergis.
Oleh sebab itu, lanjut Genius, untuk memenuhi kebijakan, program dan kegiatan dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak tersebut, kita terus bersama dengan seluruh stakeholder yang ada, mulai dari DPRD, instansi vertikal, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta OPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan, BUMN/BUMD, Swasta, Perbankan, LKAAM dan juga Forum Anak Kota Pariaman, dengan membuat komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kota Pariaman.
Pihaknya juga menugaskan setiap OPD yang ada, harus berkontribusi dalam mendukung KLA di Kota Pariaman. Dan Itu sudah kita lakukan dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kemudian, untuk memperkuat kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG), perempuan, dan anak, Pemko Pariaman telah membentuk berbagai kelembagaan sebagai berikut : Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak, Pembentukan Pusat Informasi Layak Anak (PISA), Pembentukan Gugus Tugas Focal Point, Pembentukan Forum Data Gender, Pembentukan P2TP2A, Pembentukan Satgas P2TP2A tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Pembentukan Kecamatan Layak Anak, Pembentukan Desa Layak Anak, Pembentukan Kelurahan Layak Anak, Pembentukan Puskesmas Ramah Anak, Pembentukan Poskesdes Ramah Anak, Pembentukan Sekolah Ramah Anak, Pembentukan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Sudah Tersertifikasi Kementerian PPPA, Pembentukan Forum Anak (Kota, Kecamatan, Desa & Kelurahan), Pembentukan Forum Lansia, Pembentukan KPPI, Pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja/PIK R Seluruh Sekolah, Pembentukan DRPPA (Desa/Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak). Pemerintah juga selalu melibatkan Forum Anak, dalam setiap Musrenbang yang digelar secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Kota.
Kota Pariaman, juga membuat kebijakan Wajar (Wajib Belajar) 12 Tahun, sehingga dari SD sampai SMA/SMK anak-anak kita, semuanya mendapatkan hak sekolah gratis, ditambah dengan 9 Bus sekolah yang mengantar jemput anak-anak kita ini. Kita juga mempunyai program unggulan Saga Saja (Satu Keluarga Satu Sarjana), dimana anak yang kurang mampu, kita kuliahkan ke jenjang Perguruan Tinggi vokasi, sehingga ketika mereka tamat nanti, mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan dengan keahlian yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan anak Kota Pariaman yang kurang mampu untuk tidak sekolah, karena Pemerintah telah menggratiskan biaya pendidikan.
Kemudian, kegiatan yang berpengaruh kuat kepada peningkatan capaian Program Pengembangan Kota Layak Anak yang telah dilakukan Pemko Pariaman diantaranya ialah, jam wajib belajar dari 19.30-20.30 wib di setiap desa dan kelurahan di Kota Pariaman, penurunan prevalensi stunting, pembentukan TPPS tingkat kota/kec/desa/kelurahan, maghrib mengaji dan subuh mubarokah, penataan pedagang kaki lima, pembenahan lokasi-lokasi wisata ramah pengunjung, kota sehat, wisata ramah anak gratis, ruang bermain ramah anak gratis, serta penyediaan internet ramah anak gratis di seluruh desa dan kelurahan.
Disamping itu, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menjadi salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak ini, oleh sebab itu Pemko Pariaman juga telah membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimana tidak adanya iklan dan sponsor rokok, sehingga pendapatan daerah Kota Pariaman tidak lagi didapat dari rokok ini.
“Pemko Pariaman akan memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok untuk memperbanyak area bebas dari aktivitas merokok. Dengan semakin banyaknya KTR, diharapkan lebih banyak masyarakat terutama anak-anak yang terlindungi dari asap rokok orang lain ,” imbuhnya.
Genius berharap, dengan segala upaya dan komitmen yang penuh yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman ini, Kota Pariaman kembali mendapat penghargaan sebagai KLA untuk yang ke-7 kalinya, dan untuk tahun ini kita harus tingkatkan dan meraih predikat KLA kategori Nindya.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa pembahasan tentang kabupaten / kota layak anak berkaitan dengan sistem pembangunan yang menjamin perlindungan anak dan perlindungan sosial anak secara terencana.
"Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 21 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengetahui pencapaian dalam penyelenggaraan kota layak anak, bupati/wali kota, gubernur, dan menteri melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya," jelasnya.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama dalam verifikasi lapangan evaluasi KLA ini, dan jika masih terdapat kekurangan, akan dilengkapi segera. (Erwin)