Pariaman - Dinas Perhubungan Sumatra Barat dan Dishub Pariaman menilang sebanyak 47 kendaraan saat menggelar razia gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor pola sidang di tempat (Riksaranmorgabpolsipat) di Pariaman Utara, Senin lalu (13/3).
"47 surat tilang dikeluarkan selama pemeriksaan kendaaraan (razia) tersebut," ungkap Kepala Dishub Pariaman, Afwandi di kantornya, Selasa (14/3).
Razia gabungan tersebut, kata dia, juga melibatkan Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT Samsat Kota Pariaman dan Jasa Raharja.
“Pemeriksaan yang kita lakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran,” sambungnya.
Dikatakan Afwandi, saat pemeriksaan banyak pengendara melakukan pelanggaran seperti mati KEUR atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek.
“Sidang di tempat artinya pelanggar harus segera melaksanakan, seperti pemeriksaan KEUR dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya," jelasnya. (Rika/OLP)