Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genius raih penghargaan dari Ombudsman

1 Februari 2023 | 1.2.23 WIB Last Updated 2023-02-01T13:35:15Z

 

Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Padang, Rabu (1/2).

Predikat penghargaan yang disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik yang diraih Genius tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.

Penghargaan ini mengacu pada kepatuhan terhadap UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui hasil penilaian. Kota Pariaman untuk tahun 2022 mendapat penilaian 85,35, naik dari tahun sebelumnya dengan skor 74,38.

Dengan hasil tersebut, Kota Pariaman masuk kategori B (zona green) dan naik satu peringkat dari posisi 8 ke posisi 7 untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi Sumatera Barat yang hanya 82,60. Pada tahun 2021, pelayanan publik Kota Pariaman berada pada zona sedang (kuning).

"Alhamdulillah tahun 2022 penilaian kita berada pada zona tinggi (green), tentunya dengan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima telah terwujud," kata Genius Umar.

Selama kepemimpinannya, disebutkan Genius, ia akan terus melakukan terobosan budaya kerja yang melayani.

"Tidak ada lagi ASN yang mempunyai sifat bossy, semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan mereka harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ucapnya.

Di samping itu, Genius juga memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan pada peningkatan pelayanan publik sekaligus menekan mal administrasi yang terjadi di lapangan.

"Pemko Pariaman akan terus berupaya memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, dan kita targetkan untuk tahun 2023 ini dapat meraih peringkat pertama di Sumbar," katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengatakan penilaian kualitas standar publik berasaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

Tujuan dari penilaian Ombudsman, kata dia untuk mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Ada empat komponen yang dinilainya, yakni input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat) dan pengaduan (pengelola pengaduan).

Untuk Kota Pariaman, ada enam unit pelayanan yang dinilai. Keenamnya mendapatkan penilaian kualitas yang tinggi atau Predikat B, yaitu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja), Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Dinas Dikpora (Pendidikan Pemuda dan Olahraga), Dinas Sosial, dan 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kuraitaji dan Puskesmas Pariaman. (Juned)

×
Berita Terbaru Update