Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketok Palu APBD 2023 tercepat, Pariaman akan terima Dana Insentif Daerah

18 November 2022 | 18.11.22 WIB Last Updated 2022-11-18T12:20:43Z

Foto: Erwin

Pariaman - Setelah Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman daerah kedua di Sumatera Barat tercepat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Walikota Pariaman, Genius Umar menuturkan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan daerah.

"Meski pengesahan APBD Kota Pariaman 2023 saat ini tercepat di Sumatera Barat, kami berharap agar direalisasikan lebih awal," kata Genius, Jumat (18/11).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 ketok palu atau disahkan menjadi pada Senin 14 November 2022 melalui rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman.

"APBD Kota Pariaman tahun 2023 disahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.

Walaupun proses pembahasan memerlukan banyak pandangan dan evaluasi skala prioritas, namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedural. Proses penyusunan Ranperda APBD ini pun telah dilakukan beberapa tahapan. Dimulai dari penyampaian Nota Keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama dengan OPD terkait.

Kepala BPKD Kota Pariaman, Buyuang Lapau mengatakan Pemerintah Kota Pariaman saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Ranperda tentang APBD 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’’ kata Buyuang Lapau.

Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Kota Pariaman telah memenuhi aturan dari Kemendagri dimana RAPBD harus segera disahkan sebelum tanggal 30 November 2022. pengesahan RAPBD tepat waktu ini menjadi syarat dan kriteria utama daerah memperoleh dana insentif daerah,” jelasnya.

Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini.

"Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023," Kata Buyung Lapau.

Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah. (Erwin/OLP)

×
Berita Terbaru Update