Foto: Erwin
Pariaman - DPRD Kota Pariaman mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD, Jumat (10/6).
Ketiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menanggapi pengesahan tiga Ranperda itu. Ranperda Kota Layak Anak (KLA) diyakini Mardison mampu meningkatkan penyelenggaraan KLA dan menjamin pemenuhan anak ke depannya.
Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kata Mardison, akan menjadi payung dan dasar hukum sesuai amanat Pasal 3 Huruf A Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Ranperda ini menjadi payung hukum dan dasar hukum dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat," kata dia.
Sementara terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mantan anggota DPRD Kota Pariaman tiga periode ini berharap Ranperda itu menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pembahasan tiga Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif ke Legislatif berjalan dengan lancar," pungkasnya. (Erwin)
Tag Terpopuler
Perda pencegahan Narkoba disahkan DPRD Kota Pariaman
Redaksi
11 Juni 2022 | 11.6.22 WIB
Last Updated
2022-06-11T04:00:15Z