Foto: istimewa/Fadli
Pariaman - Walikota Pariaman, Genius Umar hadiri undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk audiensi percepatan penerbitan persetujuan substansi RTRW Kota Pariaman.
"Dengan telah dilengkapinya surat pernyataan komitmen Pemko Pariaman untuk mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW, kita langsung diundang Kementerian ATR BTN untuk audiensi," kata Walikota Pariaman, Genius Umar di Jakarta (27/6).
Genius mengatakan, audiensi percepatan adalah tindak lanjut hasil verifikasi lahan sawah yang dilindungi atau LSD Kota Pariaman pada 31 Mei 2022 dengan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN bersama tim verifikasinya.
"Hasil verifikasi ini masih ada atau terdapat seluas 240.06 hektare LSD Kota Pariaman yang belum disepakati," sambung Genius.
Luasan LSD yang belum disepakati tersebut kemudian disampaikan langsung Genius Umar data dan dokumen pendukungnya dalam audiensi untuk usulan pengeluaran LSD melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan data dan dokumen pendukung, imbuh Genius, telah diserahkan pada tanggal 8 Juni 2022 yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota Pariaman.
Genius juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/Kepala BPN yang telah menerima pihaknya dan rombongan dengan baik dan ramah.
"Kita juga sampaikan pembangunan di Kota Pariaman selalu mengacu pada keseimbangan lingkungan dan lingkungan. Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Audiensi yang berlangsung dengan suasana keakraban tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian ATR/BPN bersama Dirjen Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang. (Phaik/OLP)
Tag Terpopuler
Lengkapi dokumen RTRW, Genius diundang Kementerian ATR/BPN
Redaksi
28 Juni 2022 | 28.6.22 WIB
Last Updated
2022-06-28T12:06:13Z