Pengukuhan KAN IV Angkek Padusunan. Foto: Fadli
Pariaman - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Genius Umar Rky Rajo Gandam, mengukuhkan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari IV Angkek Padusunan periode 2022-2027 di Masjid Raya Padusunan Desa Kampuang Kandang, Senin (17/1).
Sebelumnya KAN IV Angkek Padusunan dipimpin oleh Amir Hosen Dt Bandaro Putiah. Sedangkan Ketua KAN terpilih yang dilantik saat ini adalah Murdi Dt Mangkudun Sati.
Keberadaan KAN di Kota Pariaman sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman nomor 12 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman.
"Oleh karena itu KAN memiliki legitimasi sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjaga sekaligus melestarikan adat dan budaya," kata Genius Umar.
Di samping memiliki legitimasi sebagai lembaga yang menaungi adat dan budaya, kata orang nomor satu di Kota Pariaman itu, Pemko Pariaman juga bisa melakukan fasilitasi dan pembinaan demi lancarnya tugas dan fungsi KAN.
Sebagaimana diketahui, kata Genius, KAN memiliki fungsi pokok dalam upaya menata organisasi niniak mamak yang sudah menjadi tatanan sosial masyarakat Pariaman.
"Yang mengamalkan nilai nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Di sisi lain keberadaan niniak mamak juga diharapkan mampu menggalang partisipasi masyarakat demi suksesnya pembangunan," kata dia.
Ia juga berharap dengan keberadaan KAN para niniak mamak mampu mendidik kembali generasi muda ihwal pengetahuan adat istiadat yang selama ini telah menjadi norma sosial. Memastikan generasi muda tetap menjaga sifat-sifat yang sesuai dengan ajaran Islam dan budaya Minangkabau.
Sejauh ini, kata dia, peran niniak mamak, alim ulama dan pemerintah juga telah menjadi kesatuan dalam filosofi tigo tungku sajarangan.
"Peran kemitraan ini sangat strategis untuk mensejahterakan masyarakat Pariaman," pungkasnya.
Kota Pariaman sendiri tidak menganut sistem pemerintahan nagari di pemerintahannya. Pemerintahan nagari telah lama diganti dengan pemerintahan desa. (Phaik/OLP)