Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mardison minta Inspektorat bimbing perangkat daerah agar pengelolaan anggaran tak jadi masalah hukum

16 Desember 2021 | 16.12.21 WIB Last Updated 2021-12-16T12:29:38Z


Pariaman - Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menekankan pentingnya pengawasan sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kinerja masing-masing perangkat daerah.

"Guna penyelesaian tindak lanjut setiap temuan pemeriksaan dari BPK," kata Mardison Mahyuddin pada kegiatan gelar pengawasan daerah pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) lingkup Pemko Pariaman, Rabu lalu (15/12).

Mardison menegaskan agar setiap perangkat daerah, lurah dan kepala desa segera melakukan perbaikan saat adanya temuan. Ia tidak menginginkan jajarannya terjerat kasus hukum dalam mengelola keuangan negara yang dilakuan secara tidak bertanggungjawab.

"Setiap sen uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan," tegas Mardison.

Oleh sebab itu ia juga meminta kepada lembaga pengawasan internal Pemko Pariaman alias Inspektorat agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intens dan preventif.

"Kalau ada kesalahan tegur. Lakukan pembinaan dan tuntun," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar jangan sampai ada lagi kepala desa di Kota Paraiaman berurusan dengan hukum.

"Hati-hati menggunakan anggaran desa jangan sampai lalai hingga berurusan dengan hukum karena sekarang sudah ada sistem pemantauan tindak lanjut temuan ini dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia.

Kota Pariaman sendiri, kata Mardison sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2010 tentang tindak lanjut daripada hasil temuan. Dalam Perda tersebut diberikan sanksi tegas hingga pemecatan

Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun menyebut setiap tahun seluruh daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota dilakukan penilaian dan pemantauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Saat ini kita masih dalam penilaian KPK sampai tanggal 30 Desember 2021," kata dia.

Sementara itu hasil evaluasi dan monitoring pihaknya masih mendapatkan temuan yang sifatnya berulang dan sering terjadi.

Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK untuk Kota Pariaman, kata dia, sekarang berada pada peringkat kedua di Sumatera Barat. Sistem MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.

Adapun area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

MCP sendiri bertujuan mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Nilai yang sudah diunggah Kota Pariaman, kata dia, mendapat nilai 77,43 persen. Ia berharap dengan rentang waktu yang tersisa inspektorat akan menagih dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Sesuai arahan KPK pemerintah daerah harus menyediakan sarana layanan pengaduan yang terbuka untuk siapapun, makanya Inspektorat Kota Pariaman juga sudah membuka layanan pengaduan di website www.sipiko.pariamankota.go.id seluruh pengaduan kerahasiaannya dijamin dan semua akan ditindaklanjuti sesuai dengan alur SOP yang berlaku," pungkasnya. (Erwin)


×
Berita Terbaru Update