Bungo lado salah satu pemandangan saat acara peringatan maulid nabi. Foto: Nanda
Pariaman - Kebijakan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun 2021 menuai pro dan kontra di Kota Pariaman. Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi, dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Ketua MUI Kota Pariaman, H Sofyan Jamal mengatakan MUI keberatan hari libur peringatan kelahiran nabi Muhammad SAW digeser.
"Kita keberatan, "gezahnya" berbeda jika digeser. MUI Kota Pariaman keberatan dengan pergeseran libur Maulid Nabi tersebut," katanya di Pariaman, Jumat (15/10).
Menurut Sofyan, alasan digesernya libur Maulid Nabi tidak masuk akal dan tidak konsisten jika alasan karena khawatir dengan kerumuman.
"Toh kerumunan tetap ada saat peringatan, alasannya tidak masuk akal," lanjutnya.
MUI Kota Pariaman, lanjut dia tidak terlalu mempersoalkan kebijakan penggeseran tanggal merah tersebut.
Hal itu karena libur peringatan maulid nabi tidak terkait dengan hari ibadah seperti Hari Raya Idul Fitri ataupun Idul Adha. Sikap tersebut sebatas keberatan.
"Kalau libur Idul Fitri yang digeser tentu tidak dapat diterima, sebab ada pelaksanaan ibadah. Ada salat idul fitri saat tanggal itu," tukasnya.
Sementara, Rais Syuriyah Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Kota Pariaman, M. Nur mengimbau masyarakat agar tidak mempersoalkan penggeseran libur Maulid Nabi tersebut.
"Tidak ada persoalan. Yang digeser itu hanya tanggal liburnya. Soal pelaksanaan maulidnya tetap dilaksanakan bertepatan dengan harinya. Silahkan saja tanggal 19 Oktober itu," katanya.
Menurutnya, penggeseran hari libur tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena hari kejepit.
"Potensi dijadikan libur panjang, karena hari kejepit Minggu libur, Senin tanggal merah. Mobilitas perjalanan tinggi dan potensi penyebaran COVID 19 juga tinggi, kan. Kebijakan penggeseran hari liburnya tidak masalah," ujar mantan Kakan Kemenag Kota Pariaman itu.
Dia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan penggeseran hari libur tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Indonesia.
"Kita percaya masyarakat dapat memaklumi, bahwa kebijakan untuk kemaslahatan. Untuk pencegahan COVID 19 tidak menyebar. Bukan karena yang lain-lain," tukasnya. (Nanda)