Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar akan melakukan revisi rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman periode 2018-2023, atau periode masa jabatannya. Begitu juga dengan tema pembangunan tiap tahunnya.
Untuk 2021, tema awalnya - pemantapan daya saing daerah melalui sektor strategis menuju Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya - dirubah menjadi peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan kesehatan daerah.
Rencana revisi RPJMD juga dilakukan dengan menggelar konsultasi publik bersama DPRD, pimpinan OPD, hingga tokoh masyarakat dan kepala desa/lurah se kota Pariaman.
"Perubahan tema pembangunan harus dilakukan seiring pandemi Covid-19 dan upaya kita memulihkan ekonomi daerah," kata Genius Umar di Pariaman, Rabu (4/8).
Sedangkan untuk tahun 2022, tema pembangunan juga diubah menjadi percepatan pemulihan ekonomi melalui sektor strategis daerah dan penguatan system kesehatan daerah.
Begutu juga untuk tahun 2023. Tema perwujudan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya, berubah menjadi pemantapan Pariaman kota wisata, perdagangan, jasa yang religius dan berbudaya.
Sementara untuk program pemerintahan akan tetap dilanjutkan. Seperti pendidikan dan kesehatan gratis, bus sekolah gratis, satu keluarga satu sarjana dan berbagai program lainnya.
Untuk pembangunan, pihaknya berencana melanjutkan pembangunan masjid terapung yang saat ini terbengkalai. Lalu gedung olah raga dan youth centre, dan lainnya.
Genius mengungkapkan, program kesehatan gratis sudah tercapai hingga 99,2 persen, sehingga hampir seluruh warga Pariaman mendapat pelayanan kesehatan berobat gratis di hampir seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pendidikan gratis, Pemko Pariaman sudah lama menggratiskan sekolah dari tingkat SD sederajat hingga SLTA - di mana masih banyak daerah di Sumbar melaksanakan hingga tingkat SLTP.
Sedangkan sejumlah program lainnya terpaksa terhenti selama pandemi, seperti magrib mengaji dan subuh mubarokah.
Kepala Bappeda Kota Pariaman, Fadli menungkapkan revisi RPJMD 2018-2023 Kota Pariaman mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 dan Permendagri 18/2020 PP 13/2019.
Dikatakan dalam pasal 342 ayat (1) huruf (c) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan Perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar.
Kemudian dalam pasal 342 ayat (3) disebutkan perubahan yang mendasar dimaksud adalah mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional. (Dewi/OLP)