Foto: Erwin
Pariaman - Pada akhir 2021 ini akan dilakukan pemilihan 17 kepala desa secara serentak di kota Pariaman. 17 kepala desa yang telah habis masa jabatannya, sementara waktu tugasnya digantikan oleh kepala OPD.
"Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat sesuai arahan pemerintah pusat, perlu dimuat dalam peraturan daerah (Perda)," kata Walikota Pariaman, Genius Umar di Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman dalam nota penjelasannya terkait Ranperda Pemilihan, Pengangkatan Kepala Desa, Senin (23/8).
Payung hukum tentang pengangkatan dan pemilihan kepala desa di kota Pariaman sebelumnya telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2016 sesuai dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Sementara dengan terbitnya Permendagri nomor 72 tahun 2020, kata Genius, diperlukan perubahan Perda agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Kita berharap Perda ini cepat selesai agar pemilihan kepala desa serentak segera dilaksanakan," kata dia.
Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora berjanji akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna merampungkan Perda secepatnya karena DPRD juga berharap pemilihan kepala desa jangan sampai meregang hingga 2022.
"Mulai besok kita bentuk Pansus, dan bulan September Perda sudah ketok palu," kata dia.
DPRD, kata dia, juga tidak menginginkan pelaksana tugas kepala desa dari kepala OPD terganggu konsentrasinya dalam pembahasan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) APBD 2022.
Kota Pariaman sendiri memiliki 55 desa dan 16 kelurahan. Untuk kepala desa, pemilihannya dilakukan oleh warga desa setempat secara langsung, sedangkan lurah diangkat langsung oleh walikota. Pemilihan kepala desa serentak di kota Pariaman dilakukan secara bertahap sesuai dengan akhir masa jabatannya. (Erwin/OLP)
Tag Terpopuler
Jelang Pilkades 17 desa, Pemko tunggu perubahan Perda
Redaksi
24 Agustus 2021 | 24.8.21 WIB
Last Updated
2021-08-23T21:46:54Z