Pariaman - Pemko Pariaman mencabut larangan salat Idul Idha di masjid dan musala seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang. Meski demikian, larangan salat Idul Adha di lapangan terbuka tetap berlaku.
"Takbir dan salat ied, Pemko tidak menyelenggarakannya karena lagi PPKM Darurat. Namun masyarakat diperbolehkan menggelar salat ied di masjid dan musala," kata Walikota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Senin (19/7).
Pelaksanaan salat ied di masjid dan musala, diingatkan Genius agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna melindungi jemaah dari transmisi Covid-19.
"Pengurus masjid dan musala diharapkan menegakkan prokes dengan mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker dan saling jaga jarak. Sebelum masuk ke masjid diwajibkan cuci tangan terlebih dahulu," sambungnya.
Keputusan Genius Umar mencabut larangan salat ied ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat yang mengeluarkan maklumat taujihat dan tausiyah nomor 003/MUI-SB/VII/2021.
Namun jika merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha di masa PPKM Darurat, maka salat ied ditiadakan.
Sementara dalam maklumat MUI Sumbar dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
Bagi jemaah yang tidak ingin datang ke masjid atau musala, kata Genius, juga dibolehkan melaksanakan salat di rumah masing-masing sesuai arahan MUI Sumbar.
"Jemaah boleh saja melaksanakan sallat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan yang ditetapkan," tandasnya. (Juned/OLP)