Foto: Nanda
Pariaman - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (23/6), hasilnya, DKPP menolak seluruh pengaduan yang diadukan oleh Bawaslu Kota Pariaman.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut berawal dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pariaman saat pemungutan suara Pilgub Sumbar tahun 2020.
Hasil pengawasan itu, Bawaslu Kota Pariaman menemukan adanya 28 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman kehilangan hak pilih karena tidak terlayani oleh KPU Kota Pariaman. Temuan berlanjut hingga ke DKPP.
Dalam putusannya DKPP menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Kota Pariaman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Selain menolak pengaduan yang diadukan Bawaslu Kota Pariaman, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.
Dalam putusan itu, DKPP menilai ketua dan anggota KPU Kota Pariaman telah berupaya secara maksimal mengupayakan pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. (Nanda)
Tag Terpopuler
› Bawaslu-Pariaman
› Kpu-Pariaman
› pariaman
DKPP tolak aduan Bawaslu dan memutuskan rehabilitasi nama baik komisioner KPU Pariaman
DKPP tolak aduan Bawaslu dan memutuskan rehabilitasi nama baik komisioner KPU Pariaman
Redaksi
24 Juni 2021 | 24.6.21 WIB
Last Updated
2021-06-24T13:14:32Z