Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pokok Permasalahan Penerima Bantuan RTLH 2017 di Nareh 1 dengan Toko Bangunan

13 Maret 2021 | 13.3.21 WIB Last Updated 2021-03-13T03:07:40Z

Kadis Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Syukri. Foto: Erwin

Pariaman - Pemko Pariaman sikapi polemik antara penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017 di Desa Nareh 1 Pariaman Utara dengan toko bangunan yang sebelumnya ditunjuk penerima manfaat sebagai pemasok material bangunan.

"Keluarga penerima manfaat menunjuk salah satu toko bangunan. Setelah program tersebut berjalan, ternyata pihak dari toko rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup Kota Pariaman, Syukri di Pariaman, Sabtu (13/3).

Menurutnya, secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan karena seluruh warga yang menerima menandatangani pada berita acara menerima material bangunan pesanannya, dan begitu juga dengan pencairan dana bagi penerima manfaat RTLH itu sendiri.

Begitu juga dengan uang dari pemerintah pusat juga dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka.

"Namun masyarakat baru menerima beberapa persen bahan bangunan yang mereka terima. Nah, ini yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pembangunan tidak berlanjut," terang Syukri.

Terkait hal itu, kata Syukri, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut masalah tersebut. Namun, pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan memberikan solusi yang terbaik bagi warga.

"Kita telah membicarakan dengan walikota untuk mencarikan jalan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat menikmati pembangunan RTLH itu," sebutnya.

Ia menuturkan, pemberian bantuan RTLH merupakan salah satu indikator pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemko Pariaman. Untuk Desa Nareh 1, terdapat sekitar 114 rumah warga penerima.

"Melalui dana alokasi khusus (DAK) 2017 bagi 114 rumah warga di Desa Nareh 1," ungkapnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan RTLH pemerintah mempunyai payung hukum yang dikemas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai petunjuk bagi konsultan perencana palaksanaan RTLH itu sendiri yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas agar konsultan perencana  melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.   

"Guna mengurai benang merah permasalahan yang terjadi kita memanggil ketua kelompok dan pihak yang ditunjuk oleh masyarakat sebagai penyalur bahan bangunan. Kita juga sudah panggil fasilitator, pihak desa, dan ketua kelompok namun pertemuan itu batal karena pihak terkait tidak memenuhi panggilan," pungkasnya. (Erwin/OLP)

×
Berita Terbaru Update