Pemko Pariaman mulai lakukan penyuluhan bagi masyarakat terkait persyaratan kepengurusan sertifikat Prona. Foto: Dewi
Pariaman - Kota Pariaman terima program proyek nasional agraria alias Prona untuk seribu bidang tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.
"Program ini bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Kita bekerjasama dengan BPN Kota Pariaman untuk mempermudah pengurusannya," kata Asisten I Pemko Pariaman, Yaminurizal di Pariaman, Kamis (21/1).
Saat ini, kata Yaminurizal, masih banyak tanah masyarakat Pariaman yang belum memiliki sertifikat karena disebabkan berbagai faktor. Ada yang terkendala karena tidak memiliki biaya dan banyak juga karena tanah tersebut kepunyaan banyak keluarga atau tanah pusako tinggi. Karena banyaknya hak kepemilikan pada tanah pusako tinggi, untuk mensertifikatkannya juga butuh kesepahaman para ahli waris tanah tersebut.
"Dengan adanya program Prona sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah," sambungnya.
Saat mengikuti program Prona, masyarakat diimbau mempersiapkan semua syarat administrasi yang dibutuhkan agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Apalagi terhadap tanah kategori pusako tinggi.
"Untuk tanah kaum atau tanah pusako agar tidak ada masalah yang timbul kemudian hari apalagi hingga masuk ranah pidana," tegasnya.
Kepala BPN Kota Pariaman, Rita Sastra mengatakan dari seribu program Prona untuk kota Pariaman, 780 bidang tanah akan diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Sisanya hanya untuk surat keterangan pengukuran.
"Ini adalah proyek pemerintah pusat yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Semuanya dibiayai oleh pemerintah pusat," kata Rita.
Demi kelancaran program Prona, BPN juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian guna mengantisipasi timbulnya masalah pidana di kemudian hari atas penerbitan sertifikat tersebut.
Program Prona tidak membebankan biaya PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) kepada masyarakat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Masyarakat hanya diwajibkan melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan oleh BPN untuk penerbitan sertifikat atas tanah yang diajukan masyarakat. Pendaftaran awal dilakukan di kantor desa masing-masing sebelum pihak BPN memprosesnya.
Prona merupakan program nasional yang bertujuan agar semua warga negara Indonesia yang memiliki lahan memiliki sertifikat guna memenuhi hak rakyat atas kepemilikan.
"Guna pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat masyarakat bisa menjaminkannya ke pihak ketiga untuk modal membuka usaha dan keperluan lainnya," tandasnya. (Dewi/OLP)
Tag Terpopuler
Warga Pariaman Terima Jatah 1000 Sertifikat Prona Tanpa Pungutan Biaya
Redaksi
21 Januari 2021 | 21.1.21 WIB
Last Updated
2021-01-21T12:41:21Z