51 orang admin dari berbagai OPD dan UPT ikuti bimbingan teknis e-SPPD melalui Dinas Kominfo Kota Pariaman. Foto: Desi
Pariaman - Lima puluh satu orang tenaga adminstor atau Admin di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan teknis lingkup Pemerintahan Kota Pariaman, mengikuti pelatihan aplikasi e-SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas berbasis digital.
Dalam pelatihan bimbingan teknis tersebut para Admin diminta memahami pasal-pasal tentang aplikasi e-SPPD pada rancangan Perwako tentang Perjalanan Dinas tahun 2021.
"Mulai dari cara menggunakan aplikasi, juga memahami seluruh pasal-pasal dalam rancangan Perwako sebelum disahkan oleh walikota. Karena nanti seluruhnya perjalanan dinas wajib menggunakan aplikasi e-SPPD," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman, Yati Syerlina di Balaikota Pariaman, Rabu (16/11).
Aplikasi e-SPPD sendiri, kata Yati, mulai dikembangkan sejak 2018 lalu dan sudah teraplikasi penerapannya di lingkup internal Dinas Kominfo. Mulai dari pengelolaan administrasi perjalanan dinas dalam daerah hingga perjalanan dinas luar daerah.
Karena telah lama diterapkan dan juga sudah dilakukan beberapa kali uji coba, aplikasi e-SPPD berjalan dengan baik dan normal sehingga bisa digunakan dalam lingkup yang lebih luas.
"Aplikasi e-SPPD sudah optimal dan bisa diterapkan untuk e-SPPD seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,” ungkapnya.
Secara teknis, dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Devi Hariandi, aplikasi e-SPPD memudahkan pegawai dalam setiap proses administrasi perjalanan dinas. Mulai dari pengajuan telaah staf, SPT, SPPD dan kwitansi perjalanan.
Di samping itu, e-SPPD juga akan mengeliminasi perjalanan dinas ganda, memudahkan kepala OPD/UPT dalam memantau perjalanan dinas, mengelola dan mengontrol perjalanan dinas, mempercepat proses administrasi perjalanan dinas.
"Tentu saja akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas serta memudahkan pimpinan dalam mengambil kebijakan terkait dengan perjalanan dinas tersebut," kata Devi.
Fitur-fitur dalam aplikasi e-SPPD terbilang lengkap. Sejak dari pengajuan telaah staf, pembuatan SPT e-SPPD, kwitansi dinas hingga laporan daripada perjalanan dinas yang telah dilakukan.
"Jadi dalam aplikasi e-SPPD setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan provinsi wajib melaporkan perjalanan dinasnya melalui aplikasi. Bagi yang tidak melaporkan tidak bisa lagi mengajukan perjalanan dinas berikutnya,” tandasnya.
Pemerintah Kota Pariaman telah lama menerapkan teknologi dan mulai meninggalkan cara-cara lama yang bersifat manual. Contohnya memberlakukan pembayaran non tunai dalam setiap transaksi keuangan daerah sejak 2016.
Baik pembayaran gaji dan honor kegiatan internal pegawai maupun kepada pihak ketiga. Kini, perjalanan dinas para pegawai juga tidak lagi manual sebagaimana biasanya yang punya celah untuk dimanipulasi.
Surat Perintah Perjalanan Dinas berbasis aplikasi atau e-SPPD di lingkungan Pemko Pariaman baru efektif diterapkan setelah Rancangan Perwako ditandatangani oleh Walikota Pariaman. (Desi/OLP)
Tag Terpopuler
› e-sppd
› pariaman
Pemko Pariaman akan Terapkan e-SPPD, Perjalanan Dinas Tak Punya Celah Dimanipulasi
Pemko Pariaman akan Terapkan e-SPPD, Perjalanan Dinas Tak Punya Celah Dimanipulasi
Redaksi
16 Desember 2020 | 16.12.20 WIB
Last Updated
2020-12-16T13:09:40Z