Pariaman - Kasus tidak terlayaninya hak pilih 28 orang pasien di RSUD Pariaman saat pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020, kini memasuki babak baru.
Bawaslu dalam waktu dekat segera melimpahkan dugaan pelanggaran kode etik jajaran KPU Kota Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
Setelah serangkaian klarifikasi dengan pihak terkait, Bawaslu Kota Pariaman menyimpulkan diduga KPU Kota Pariaman dan jajarannya melanggar kode etik.
Dalam kajian Bawaslu, KPU Kota Pariaman dan jajaran diduga lalai, sehingga 28 orang pemilih yang sedang menjalani perawatan di RSUD Pariaman tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Semestinya yang di rumah sakit (pemilih) itu kewajiban KPU untuk melayani. Kemudian itu tidak terlayani. Dalam hal ini KPU dan jajaran lalai. Dan itu berkaitan dengan prinsip proporsional dalam menjalankan tugas, dan ada beberapa prinsip lain hasil kajian kita," ujarnya.
Menurut Riswan, Bawaslu awal pekan depan meneruskan perkara dugaan pelanggaran kode etik itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proses lebih lanjut.
"Mungkin dalam satu atau dua hari ke depan, kita akan teruskan ke DKPP," tukasnya. (Nanda)