Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indeks Kerawanan Pilkada untuk Kota Pariaman adalah Politik Uang, Bawaslu Gelar Patroli Jelang 9 Desember

7 Desember 2020 | 7.12.20 WIB Last Updated 2020-12-07T13:18:02Z

Indeks kerawanan pemilu pilkada 2020. Foto: Indonesiabaik.id/istimewa

Pariaman - Fenomena politik uang atau money politic rawan terjadi jelang pencoblosan saat pemilu. Tidak terkecuali Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 9 Desember 2020 di Kota Pariaman

Untuk mengatisipasi hal itu, kemarin, Bawaslu Kota Pariaman bersama Polres Pariaman dan Kejari Pariaman - yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Pariaman - menggelar patroli antisipasi politik uang.

Patroli dilakukan dengan menyusuri keempat wilayah kecamatan di Kota Pariaman. Patroli terus berlanjut saat dinihari yang mejadi waktu paling rawan politik uang.

Selain berpatroli, rombongan yang menggunakan kendaraan minibus dan kendaraan patroli Polres Pariaman juga menyambangi warga yang tengah berkumpul.

Kepada warga, tim menyampaikan larangan dan sanksi politik uang. Tidak hanya pemberi uang, penerima juga akan kena sanksi politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan jika patroli yang mereka gelar bertujuan mencegah terjadinya praktik politk uang.

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kota Pariaman, politik uang salah satu indikator kerawanan di Kota Pariaman.

"Tujuan utama kita adalah untuk mencegah agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan politik uang. Dengan patroli ini kita berupaya mempersempit gerak dan peluang tindakan itu terjadi," kata Riswan di Pariaman, Senin (7/12).

Selain Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, patroli juga dilakukan jajaran pengawas pilkada tingkat kecamatan hingga desa. Mereka berpatroli di wilayah kerja masing-masing.

"Panwascam, PKD dan PTPS juga ikut patroli. Mudah-mudahan praktik politik uang tidak terjadi," lanjut Riswan.

Riswan mengimbau masyarakat menolak apabila ada pihak yang mencoba memberi uang atau materi dalam bentuk lainnya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

"Jika masyarakat menerima politik uang, mereka juga terkena sanksi. Lebih baik, tolak dan laporkan ke Bawaslu," tandasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update