Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mengingatkan masyarakat untuk menolak praktik politik uang atau money politic, sebab masyarakat yang menerima juga ikut dikenakan sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menerangkan ketentuan larangan tercantum dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Masyarakat harus menolak jika ada pihak yang memberikannya (politik uang). Sebab mereka yang menerima juga bisa dikenakan sanksi," terangnya, Senin (7/12).
Menurut Riswan sanksi politik tidak main-main. Pihak pemberi maupun penerimanya sama-sama terancam pidana kurungan paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan.
"Tidak hanya pidana kurungan, tapi juga sanksi denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ulas Riswan.
Politik uang sendiri lebih familiar dengan istilah "serangan fajar". Hal itu dikarenakan pelaku money politic memberikan uang atau materi lain kepada pemilih pada waktu dinihari atau jelang pencoblosan.
Hari pungut hitung Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu 9 Desember 2020. Untuk Kota Pariaman hanya menghelat Pilgub Sumbar yang menjadi wilayah pengawasan Bawaslu Kota Pariaman. (Nanda)
Tag Terpopuler
› pariaman
› PILKADA
Bawaslu Ingatkan Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar bagi Pemberi dan Penerima di Pilkada
Bawaslu Ingatkan Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar bagi Pemberi dan Penerima di Pilkada
Redaksi
8 Desember 2020 | 8.12.20 WIB
Last Updated
2020-12-08T03:00:34Z