Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Padangpariaman Pastikan Informasi Publik Mudah Diakses Masyarakat

17 November 2020 | 17.11.20 WIB Last Updated 2020-11-17T11:49:49Z


Paritmalintang - Pemkab Padangpariaman memberikan bimbingan teknis bagi ASN perihal penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Pemkab Padangpariaman, Selasa (17/11).

"Setiap lembaga yang melaksanakan kebijakan publik mesti mempercepat pemberian informasi publik kepada masyarakat agar tercipta komunikasi yang valid antara lembaga hingga sampai ke tengah masyarakat," kata Staf Ahli Bupati Padangpariaman, Anwar.

Menurut Anwar hal tersebut sesuai dengan perkembangan zaman, teknologi, birokrasi dan informasi. Seluruh lembaga yang dibiayai oleh pemerintah wajib terbuka secara informasi. Informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Informasi yang diberikan harus valid, cepat dan tidak bertele-tele. Dengan keterbukaan informasi, kata dia, tidak ada lagi sekat akses informasi antara penyedia dan penerima informasi.

"Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dan kebutuhan publik akan informasi," kata dia.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Noval Wiska mengatakan perkembangan teknologi menuntut agar informasi yang diberikan sampai ke tengah masayarakat secara cepat.

"Kita juga memiliki komitmen untuk terus menyiarkan keterbukaan informasi publik ini hingga ke tingkat nagari dan korong," ujarnya.

Narasumber bimbingan teknis, H.M Nurnas mengatakan, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance), tarnsaparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan pemerintah daerah.

Transparansi atas setiap informasi publik, kata Nurnas, membuat masyarakat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.


Untuk pelayanan informasi publik, kata dia, semua organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyediakan tempat pelayanan sebagai sarana bagi masyaarakat untuk mendapatkan informasi publik.

"Layanan informasi publik yang disediakan harus bekualitas serta responsif terhadap permintaan informasi oleh masyarakat. Keberhasilan pengelolaan infornasi publik sangat ditentukan oleh SDM, anggaran serta sarana dan prasarana (hardware dan software)," pungkasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update