Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Pariaman. Foto: istimewa
Pariaman - Panwascam Pariaman Utara melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Balai Nareh kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin (2/11).
KPPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Klarifikasi dilakukan secara maraton sejak pagi hingga petang, menghadirkan tiga anggota PPS Desa Balai Nareh sebagai terlapor. Klarifikasi juga menghadirkan pelapor dan saksi-saksi.
PPS Desa Balai Nareh dilaporkan salah seorang warga setempat karena dinilai melanggar ketentuan perekrutan KPPS dengan meloloskan KPPS yang tidak berdomisili di wilayah TPS yang ditugaskan.
Selain itu, saat mengumumkan hasil seleksi KPPS, pelapor yang ingin memberikan tanggapan terhadap hasil seleksi tersebut, tidak mendapatkan formulir pengaduan masyarakat hingga 29 Oktober 2019.
Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Pariaman Utara, Jino Saputra mengungkapkan klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Hari ini kita klarifikasi pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk bahan kajian terhadap pokok laporan," katanya.
Panwascam juga mengagendakan klarifikasi dengan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pariaman Utara besok, Selasa (3/11).
"Kita juga klarifikasi dengan PPK besok, setelah itu kita langsung susun kajian terhadap dugaan pelanggaran ini," tutup Jino. (Nanda)
Tag Terpopuler
› Bawaslu-Pariaman
› pariaman
Panwascam Pariaman Utara Usut Dugaan Pelanggaran Seleksi KPPS di Desa Balai Nareh
Panwascam Pariaman Utara Usut Dugaan Pelanggaran Seleksi KPPS di Desa Balai Nareh
Redaksi
2 November 2020 | 2.11.20 WIB
Last Updated
2020-11-02T12:05:29Z