Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilgub, KPU Atur Iklan Kampanye dan Takkan Berhentikan Petugas KPPS yang Positif Covid-19

17 November 2020 | 17.11.20 WIB Last Updated 2020-11-17T09:18:24Z

Komisioner KPU Pariaman, Komisioner Bawaslu Pariaman dan Anggota KPID Sumbar lakukan sosialisasi di kantor Bawaslu Pariaman. Foto: OLP

Pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman tidak akan memberhentikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah dilakukan penetapan KPPS pada 23 November 2020 mendatang.

"Meski anggota KPPS positif Covid-19, mengundurkan diri dan meninggal dunia sekalipun, tidak ada pergantian," ujar Komisioner KPU Pariaman Abrar Azis di kantor Bawaslu Kota Pariaman, Selasa (17/11).

Hal tersebut menurut Abrar sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI terbaru karena mengingat dan menimbang beberapa kesulitan dalam melakukan perekrutan KPPS baru di sisa waktu jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Azrar bilang pada 26-27 Desember, seluruh KPPS akan mengikuti Rapid tes. Jika ternyata ada petugas KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19, tugasnya dalam Pilgub Sumbar akan diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Petugas yang reaktif selanjutnya akan mengikuti tes swab dan jika dinyatakan positif maka akan diistirahatkan dari tugas. Namun jika hasilnya negatif, kembali diperbolehkan bertugas.

"Karena tidak memungkinkan lagi kita lakukan rekrutmen. Selain karena keterbatasan waktu juga karena rumitnya mekanisme rekrutmen KPPS," terangnya.

Di samping itu, imbuh Azral, KPU juga akan mengatur iklan kampanye oleh masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) mulai 22 November mendatang.

Seluruh iklan kampanye akan ditentukan oleh KPU begitu juga dengan perihal pembayaran. Ada yang dibayar penuh oleh KPU, ada juga dibayarkan oleh masing-masing paslon.

"Kita sudah sampaikan kepada masing-masing tim sukses calon (cagub/cawagub)," kata dia.

KPU Pariaman menargetkan 77 persen partisipasi pemilih Pilgub Sumbar untuk Kota Pariaman. Capaian tersebut, sambung Abrar, terbilang optimis jika mengacu pada partisipasi Pemilu Legislatif 2019 di Kota Pariaman yang mencapai 84 persen.

"Kita optimis target tersebut tercapai," kata dia.

Meski begitu, Abrar juga mengakui keterbatasan pihaknya melakukan sosialisasi di masa pandemi Covid-19 karena sosialisasi tatap muka ditiadakan. Namun untuk menyiasatinya, pihaknya melakukan sosialisasi intensif secara daring.

Kota Pariaman sendiri hanya melaksanakan Pilgub Sumbar dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 65.159 calon pemilih. (OLP)

×
Berita Terbaru Update